Tadi malam bapak saya ikut hadir pada acara runding tersebut, karena yang mengadakan acara runding tersebut juga tergolong keluarga dari pihak bapak, saya tidak mengetahui pukul berapa acaranya usai tadi malam, saya sudah terlelap tidur namun bapak belum juga pulang
Paginya sepulang dari sekolah menggantikan jam ngajar suami, dapat informasi dari kakak perempuan saya bahwa ada keluarga orang yang hendak menikah tersebut meninggal dunia pagi ini di rumah sakit Kota Bangko. Ceritanya pada acara runding tadi malam cukup menegangkan, karena ada salahsatu bapak mamak yang mengatakan lebih kurang begini "Setiap runding pernikahan di rumah keluarga ini selalu berhutang" sehingga kejadian yang lama pun diungkit-ungkit
Maksud berhutang adat di desa kami adalah jika melanggar adat istiadat desa dikenakan denda berupa kambing, kerbau atau yang lainnya, sesuai dengan pelanggaran adat yang dilakukan. Karena pelanggaran adat yang sering dilakukan keluarga tersebut adalah menikah dengan keluarga yang tidak dibolehkan secara adat maka dendanya wajib potong 1 ekor kambing
Sebenarnya secara syari'at hubungan antar kedua calon mempelai boleh melakukan pernikahan, bukan tergolong orang yang diharamkan untuk dinikahi dalam Al Qur'an. Entahlah adat di sini tentang pernikahan masih mengekor pada adat istiadat zaman dahulu, harusnya yang tidak dilarang dalam Al Qur'an juga tidak dilarang dalam adat, tapi, entahlah
Mendengar keributan pada acara runding tadi malam yang sangat heboh, salah satu dari keluarga tersebut pingsan entah disebabkan darah tinggi atau jantungan, sehingga langsung dibawa kerumah sakit, rencananya pagi ini mau dirujuk ke rumah sakit Jambi kota, karena pasien belum sadar juga, saat mengurus administrasinya yang sakit tersebut telah berpulang menghadap yang Maha Kuasa. Kejadiannya hari ini tanggal 21-09-2021. Kejadian ini aneh tapi pasti, itulah saya bingung ini Taqdir atau Tragedi? Ilmu saya sangat dangkal untuk menjawab pertanyaan ini, saya rasa ini taqdir Ilahi
Rumit ya Bu, Tradisi yang masih dipegang
ReplyDelete